TUGAS RUKUN TETANGGA
KETUA RUKUN TETANGGA
TUGAS
1. Membantu menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat;
2. Memelihara kerukunan hidup masyarakatnya;
3. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mendorong partisipasi, inspirasi,aspirasi dan swadaya murni masyarakatnya;
4. Melaksanakan keputusan musyawarah mufakat anggota.
FUNGSI
1. Mengkoordinir masyarakat dan kegiatannya;
2. Menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat;
3. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan melalui langkah dan kegiatan yang disepakati dalam musyawarah sesuai kondisi kebutuhan masyarakat.
ANGGOTA RUKUN TETANGGA/RUKUN WARGA
1. Berkewajiban turut serta melaksana hal-hal yang menjadi tugas pokok dan turut secara aktif melaksanakan keputusan musyawarah Rukun Tetangga / Rukun Warga;
2. Memiliki hak mengajukan usulan, pendapat dan memilih atau dipilih sebagai pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga;
3. Berkewajiban hadir dalam setiap pertemuan yang diselenggarakan oleh pengurus baik tingkat Rukun Tetangga maupun Tingkat Rukun Warga.
Subscribe to:
Comments (Atom)