TUGAS RUKUN TETANGGA

KETUA RUKUN TETANGGA TUGAS 1. Membantu menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat; 2. Memelihara kerukunan hidup masyarakatnya; 3. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mendorong partisipasi, inspirasi,aspirasi dan swadaya murni masyarakatnya; 4. Melaksanakan keputusan musyawarah mufakat anggota. FUNGSI 1. Mengkoordinir masyarakat dan kegiatannya; 2. Menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat; 3. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan melalui langkah dan kegiatan yang disepakati dalam musyawarah sesuai kondisi kebutuhan masyarakat. ANGGOTA RUKUN TETANGGA/RUKUN WARGA 1. Berkewajiban turut serta melaksana hal-hal yang menjadi tugas pokok dan turut secara aktif melaksanakan keputusan musyawarah Rukun Tetangga / Rukun Warga; 2. Memiliki hak mengajukan usulan, pendapat dan memilih atau dipilih sebagai pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga; 3. Berkewajiban hadir dalam setiap pertemuan yang diselenggarakan oleh pengurus baik tingkat Rukun Tetangga maupun Tingkat Rukun Warga.