URAIAN TUGAS PENGURUS RW 30 PERUMAHAN BUKIT PALEM PERMAI BATAM KOTA KEPULAUAN RIAU KETUA RW : Ketua dengan dibantu oleh Sekretaris dan Bendahara ruang lingkup tugasnya mencakup tetapi tidak terbatas pada : 1. Bertanggung jawab terhadap kelangsungan roda keorganisasian Rukun Warga (RW 30); 2. Memfasilitasi pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan dan kegiatan warga lainnya di lingkungan RW 30 yang berbentuk swadaya dan/atau gotong royong dengan melibatkan seluruh warga mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan; 3. Menciptakan iklim yang kondusif dalam rangka meningkatkan peran aktif warga dalam membina kehidupan lingkungan yang aman, rukun, damai, tertib, disiplin, bersih, sehat, secara gotong royong; 4. Memastikan terjalin kerjasama yang baik antara sesama pengurus RT dan RW 30 serta antara pengurus RT/RW dengan warga; 5. Mengkoordinasi, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan program kerja masing-masing seksi dalam struktur organisasi RW 30; 6. Bersama-sama dengan pengurus RT menampung dan mencari solusi atas masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga; 7. Bersama dengan Sekretaris dan seksi terkait untuk memberikan pelayanan administratif kepada warga; 8. Mengkomunikasi aspirasi warga kepada pihak pemerintah Kota Batam Kecamatan Batam Kota mengkomunikasikan berbagai informasi relavan yang berasal dari pihak pemerintah Kota Batam Kecamatan Batam Kota atau dari pihak-pihak lain kepada seluruh warga; 9. Memimpin delegasi RW 30 dalam melakukan hubungan/kerjasama dengan pihak-pihak luar; SEKRETARIS : 1. Sekretaris bertugas membantu Ketua/ RW 30 dalam menjalankan tugasnya dalam bidang administrasi kesekretariatan; 2. Bertugas mengkoordinir keseluruhan informasi organisasi baik kedalam maupun keluar; 3. Mengelola seluruh administrasi pengurus RW 30, kearsipan dan surat menyurat; 4. Bertugas mengkoordinir keseluruhan informasi organisasi baik kedalam maupun keluar; 5. Menyelenggarakan koordinasi dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program kerja yang ditetapkan oleh Ketua RW 30; 6. Membantu dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka kegiatan ditingkat RW 30; 7. Membuat laporan tertulis atas kegiatan RW 30 untuk disampaikan kepada warga sesuai dengan tingkat relevansinya; 8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua RW BENDAHARA : 1. Bendahara bertugas membantu Ketua/ RW 30 dalam menjalankan tugasnya dalam bidang keuangan RW 30 2. Mengelola administrasi dan cash flow (kondisi kas) keuangan RW 30 dalam rangka mendukung seluruh kegiatan dalam ruang lingkup RW 30; 3. Membuat rencana usaha pemasukan baik pasif dan aktif sebagai sumber dana seluruh kegiatan program RW 30; 4. Berkoordinasi dengan seksi-seksi untuk menetapkan alokasi anggaran atas rencana kegiatan yang disusun; TUGAS DAN FUNGSI SEKSI I KEAGAMAAN DAN SOSIAL 1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan bidang keagamaan 2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program keagamaan 3. Melaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan dan memelihara kerukunan antar umat beragama, dan antar umat seagama 4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun yang berkaitan langsung dengan tugas kerohanian 5. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing; 6. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan; II. TUGAS DAN FUNGSI SEKSI PEMUDA DAN OLAH RAGA 1. Melaksanakan penyuluhan khusus bagi pemuda/generasi muda dengan mengusahakan lapangan kerja, seperti: usaha bersama di bidang peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat untuk masa depan 2. Membantu usaha pemerintah dalam rangka mencegah dan menanggulangi kenakalan remaja dengan mengisi waktu luang untuk pengembangan bakat 3. Membantu mengembangkan karang taruna 4. Menghindarkan pemuda semaksimal mungkin dari minuman keras, narkotika, judi dan lainnya dengan menyalurkan mereka kepada kegiatan positif 5. Melibatkan pemuda semaksimal mungkin pada kegiatan pembangunan wilayah RW 30 TUGAS DAN FUNGSI SEKSI KEAMANAN 1. melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram; 2. meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RT; 3. mengkordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam; 4. melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan ketrampilan petugas keamanan serta membantu mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang ketertiban; 5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua 6. pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan; 7. pengawasan terhadap kegiatan masing-masing; 8. pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan; TUGAS DAN FUNGSI SEKSI KEAMANAN 1. melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram; 2. meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RT; 3. mengkordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam; 4. melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan ketrampilan petugas keamanan serta membantu mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang ketertiban; 5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua 6. pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan; 7. pengawasan terhadap kegiatan masing-masing; 8. pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;